Korbangagal bayar kembali melaporkan perusahaan investasi PT Minna Padi Aset Manajemen ke polisi Dugaan Kasus Penipuan, Puluhan Korban Investasi Laporkan PT Minna Padi ke Mabes Polri - Pojoksatu.id
Foto Nasabah Minna Padi Aset Manajemen MPAM, Jumat 11 Juni 2021/Monica Wareza/CNBC Indonesia Jakarta, CNBC Indonesia - Investor PT Minna Padi Asset Manajemen MPAM meminta Otoritas Jasa Keuangan OJK untuk menyelesaikan masalah pengembalian dana investasi setelah enam reksa dana milik MPAM dibubarkan jelang akhir 2019 hingga saat ini masih belum ada penyelesaian antara kedua belah investor MPAM Jackson mengharapkan masalah tersebut bisa tuntas dan pengembalian dana investasi dilakukan meski saat ini sudah jauh dari waktu yang sesuai dengan ketentuan dan janji dari perusahaan. "Kita dari teman-teman nasabah Minna Padi berharap, pertama, OJK sebagai regulator, pengawas maupun perlindungan konsumen menuntaskan masalah Minna Padi ini supaya tidak berhenti pada suspend maupun pembubaran," kata Jackson dalam konferensi pers yang digelar oleh nasabah MPAM, di Hotel Borobudur, Jumat 11/6/2021.Lebih lanjut, investor lainnya, Catherin Sujanti mengungkapkan para investor ini telah menerima pembayaran sebesar 20% dari NAV net asset value pembubaran keenam reksa dana tersebut per 25 November tersebut dibayarkan pada 11 Maret 2020 dengan nilai pembayaran yang berbeda per dengan berjalannya waktu, mediasi kembali dilakukan difasilitasi dengan OJK bersama dengan pihak pertemuan tersebut MPAM memberikan penawaran sebesar belasan persen dari sisa dana yang belum diberikan, dan langsung meminta persetujuan nasabah saat itu juga."Terus dengan berjalannya waktu, kita kan juga ada ke OJK meeting dengan Minna Padi. Nah jadi ada penawaran bahwa dia meminta nasabah itu menandatangani surat bahwa akan dibayarkan lagi sekitar belasan persen gitu tapi setelah itu selesai, nasabah tidak berhak menuntut lagi," jelas Catherin di kesempatan yang penawaran tersebut ditolak oleh para investor dan menuntut pengembalian dana tersebut secara penuh seperti janji yang disampaikan MPAM reksa dana tersebut oleh OJK disebabkan karena produk tersebut tidak sesuai dengan ketentuan OJK, sebab memberikan nilai imbal hasil yang pasti fixed rate.Jackson menegaskan bahwa nasabah memutuskan untuk menginvestasikan dananya dalam produk reksa dana tersebut lantaran disebutkan bahwa Minna Padi telah diawasi oleh OJK sehingga dinilai lebih kesempatan yang sama, mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta kini Bursa Efek Indonesia/BEI, Hasan Zein Mahmud mengimbau investor untuk memiliki edukasi yang cukup sebelum masuk dan berinvestasi di pasar modal."Saya ingin mengatakan bahwa di dalam hukum sebenarnya tidak ada istilah tidak kenal aturan.""Hukum itu beranggapan bahwa anda kenal aturan. Kalau anda tidak kenal tidak, ketika reksadana yang tidak boleh menjanjikan fixed return di dalam format deposito yang menjanjikan itu salah. Anda tidak tahu, oke. Saya tidak tahu apakah Anda tahu atau tidak tahu," jelas dia juga memberikan imbauan kepada manajemen MPAM untuk muncul ke publik dan menyelesaikan permasalahan tersebut."Imbauan untuk Minna Padi, kalau Anda punya etika tampillah selesaikan," tegasnya."Anda tidak dapat membeli kehormatan, anda harus mendapatkan dengan perilaku Anda. Kalau mereka punya aturan, etika, datanglah. Gagal bayar itu merupakan hal yang biasa dalam bisnis. Setiap hari ada perusahaan yang gagal bayar, tapi gagal karena pelanggaran itu sesuatu yang luar biasa dalam kaca mata saya," kata dia."Jadi tampil lah, duduk selesaikan, kalau perlu korbankan seluruh kekayaan pribadi. Di luar [negeri] sebuah perusahaan bangkrut, pemiliknya bangkrut. Di Indonesia perusahaan bangkrut, pemiliknya makin kaya. Itu etika bisnisnya sama sekali tidak ada. Tolong lah bantu penyelesaian. Saya kira kalau kita terbuka insyaallah bisa diselesaikan," Maret 2021, CNBC Indonesia juga memberitakan bahwa perwakilan nasabah MPAM menyampaikan kekecewaannya terkait dengan likuidasi atas enam produk reksa dana perseroan yang belum dibayarkan kewajiban yang dibayarkan sebesar Rp 6 triliun, MPAM baru membayar sebesar Rp 1,6 triliun, sehingga nasabah berpotensi mengalami kerugian lebih dari Rp 4 Dokumen Pembayaran Nasabah Minna Padi AsetDokumen Pembayaran Nasabah Minna Padi AsetSementara itu, nilai aktiva bersih NAB pembubaran reksa dana yang tersisa masih sebesar Rp 2,9 triliun."Kerugian nasabah yang belum kembali itu minimal Rp 4 triliun lebih," kata perwakilan nasabah kepada CNBC Indonesia, saat itu Selasa 2/3/2021.Seperti diketahui, OJK telah membubarkan enam reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp 6 triliun milik nasabah MPAM. Sebanyak 6 reksa dana tersebut ialah, Amanah Saham Syariah, Hastinaputra Saham, Pringgodani Saham, Pasopati Saham, Properti Plus Saham dan Keraton rinci, perkiraan kekurangan pembayaran sesuai dengan NAV net asset value pembubaran dengan asumsi jumlah unit mengikuti tanggal 30 November/ belum ada penjualan apapun dari tanggal 25 November 2019 - 30 November 2019 adalah total dari 6 produk itu Rp 2,9 terdiri dari Amanah Saham Syariah Rp 128,55 miliar, Hastinapura Saham Rp 545,35 miliar, Pringgondani Saham Rp 1,21 triliun, Pasopati Saham Rp 690,17 miliar, Property Plus Saham Rp 141,37 miliar, Keraton II Rp 187,17 miliar, sehingga total Rp 2,91 surat MPAM kepada nasabah pada 30 September yang diperoleh CNBC Indonesia dan ditandatangani Direktur MPAM, Budi Wihartanto, memang disebutkan tanggal efektif pembubaran dan likuidasi atas reksa dana Amanah Saham Syariah pada Rabu, 30 September 2020."MPAM telah melakukan pelunasan sebagian kepada pemegang Unit Penyertaan PUP dengan membagikan dana cash hasil penjualan portofolio efek reksa dana Amanah Saham Syariah secara proporsional pada 11 Maret 2020," kata Budi, dalam Minna Padi memang meminta persetujuan regulator untuk menjalankan lelang terbuka sebagai solusi untuk menyelesaikan pembubaran likuidasi atas 6 reksa dana yang dikelola MPAM."Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Budi, saat itu, Selasa 23/6/2020. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Likuiditas, Tantangan MI Kembangkan Produk Reksa Dana Indeks tas/tas
Apayang bisa kita pelajari dari kasus Minna Padi Investama?Mengapa saya tidak bergantung pada label "dalam pengawasan regulator"Saya sendiri menggunakan 2 p JAKARTA - Sukses menangani kasus investasi bodong, LQ Indonesia Lawfirm kembali mendapatkan kepercayaan dari para korban kasus gagal bayar Minna Padi Investama Sekuritas. Mereka meminta agar LQ Indonesia Lawfirm dapat menuntaskan kasus yang merugikan puluhan orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 23 miliar. Kepala Cabang LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Barat, Saddan Sitorus, SH menerangkan kasus Minna Padi Investama Sekuritas sedikit berbeda dari kasus gagal bayar lainnya, seperti Koperasi Simpan Pinjam KSP Indosurya. Alasannya karena Minna Padi Investama Sekuritas memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan OJK. Sehingga menurutnya tidak mungkin dijerat oleh pidana perbankan "Namun, LQ Indonesia Lawfirm melihat bahwa perbuatan pidana atau itikat tidak baik Minnapadi, dimulai ketika menawarkan produk Reksadana dengan bunga fixed," ungkap Saddan dalam siaran tertulis pada Selasa 5/10/2021. "Di sinilah adanya pelanggaran peraturan OJK, di mana OJK melarang adanya reksadana atau produk pasar modal menjanjikan fixed return," tegasnya. Saddan menerangkan, pelanggaran peraturan OJK tersebut telah didalami oleh tim litigasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus yang merugikan para korban itu tak hanya pelanggaran administrasi, tetapi masuk dalam rangkaian tindak pidana penipuan atau penggelapan. Selain itu, besar dugaan melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 62 Undang-undang UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancamannya pidana lima tahun penjara," imbuhnya. Gugat OJK Sugi selaku kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, menegaskan pihaknya telah menyusun strategi dalam penanganan kasus gagal bayar. Satu di antaranya adalah menggugat OJK yang diduga menjadi penyebab kerugian para korban. "Kemungkinan dalam kasus Minna Padi Investama Sekuritas, LQ Indonesia Lawfirm akan mengugat OJK, dikarenakan OJK diduga menjadi penyebab kerugian yang dialami para korban," ungkap Sugi.
AdvokatSeptaftri, SH didampingi Johannes P Sihotanvuasa hukum 31 orang yang tertipu investasi, mengadukan Minna Padi ke Mabes Polri. JAKARTA: Di era krisis ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 menyebabkan maraknya kasus gagal bayar yang telah merugikan masyarakat luas.
Nasabah sangat mengharapkan agar wakil rakyat di Komisi XI dapat mendesak dan mengharuskan OJK untuk menghentikan arogansi Minna PadiJakarta ANTARA - Nasabah korban Minna Padi Aset Manajemen MPAM terus meminta Dewan Perwakilan Rakyat DPR untuk ikut mengawal proses pencairan dana yang tidak kunjung dilakukan perusahaan manajer investasi tersebut. "Nasabah sangat mengharapkan agar wakil rakyat di Komisi XI dapat mendesak dan mengharuskan OJK untuk menghentikan arogansi Minna Padi," kata salah satu nasabah korban Minna Padi, Neneng, dalam pernyataan di Jakarta, Jumat. Neneng mengatakan tindakan Minna Padi bertindak sewenang-wenang karena masih mengabaikan anjuran dari Otoritas Jasa Keuangan OJK dan belum melaksanakan kewajiban pembayaran kepada nasabah. Puncaknya adalah ketika pihak Minna Padi tidak hadir dalam rapat Panitia Kerja Komisi XI dengan pimpinan OJK, Badan Perwakilan Anggota Bumiputera, dan sejumlah perusahaan asuransi untuk menyelesaikan proses gagal bayar kepada nasabah. Rapat pada Rabu 16/9/2020 tersebut seharusnya membahas pengawasan industri jasa keuangan yang dinilai longgar, sehingga menyebabkan kerugian kepada nasabah Bumiputera, Pan Pacific, Minna Padi, Kresna Life dan Wanaartha. Menurut Neneng, kondisi ini terjadi karena tidak tegasnya pengawasan dari otoritas terkait terhadap kasus pelanggaran hukum, terutama di sektor jasa keuangan non bank. "Tindakan mereka sudah sesuka hati dalam melaksanakan UU, hukum dan peraturan OJK yang berlaku sehingga merugikan konsumen. Nasabah menuntut agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan," katanya. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengungkapkan keprihatinan terhadap banyaknya kasus gagal bayar kepada nasabah yang menambah deretan kasus investasi dan asuransi bermasalah. "Ini apa yang salah dengan situasi kita, dengan pasar keuangan kita? Kenapa situasi kok memburuk, apa karena terseret Jiwasraya atau karena memang ada yang salah dengan pengawasan," katanya. Salah satu kasus terbaru adalah gagal bayar perusahaan manajer investasi PT Narada Aset Manajemen yang diperkirakan mencapai Rp9 triliun dan merugikan sekitar nasabah. Kasus gagal bayar itu menambah panjang daftar investasi dan asuransi bermasalah setelah pengaduan dari nasabah Minna Padi dengan jumlah nasabah sekitar orang dengan total aset mencapai Rp7 triliun. Selain itu, lanjut dia, juga ada kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Kresna Life diperkirakan mencapai Rp6 triliun, Asuransi Bumiputera hingga Asuransi Jiwasraya. Terkait pengawasan dari OJK yang dinilai bermasalah atas munculnya kasus-kasus tersebut, Fathan mengatakan regulator telah mengalami ambiguitas yakni antara menjaga situasi kondusif dan penindakan yang tegas. Namun, ia meminta agar ada keseimbangan pengawasan yang dirumuskan secara tepat sehingga begitu OJK melakukan penindakan tidak berdampak lebih dalam terhadap situasi pasar yang kondusif. "Keseimbangan itu saya katakan kepada OJK harus dirumuskan secara tepat, karena begitu anda tidak tegas, maka kejadiannya seperti ini, industri asuransi, industri investasi gagal total," ujarnya. Baca juga Nasabah minta OJK tindak tegas Minna Padi sesuai aturan Baca juga Nasabah Minna Padi minta OJK bantu percepat pembagian saham likuidasi Baca juga Nasabah Minna Padi tunggu kelanjutan pencairan dana investasiPewarta SatyagrahaEditor Kelik Dewanto COPYRIGHT © ANTARA 2020 PTMinna Padi Aset Manajemen diduga terkena imbas gagal bayar yang menyebabkan sebanyak 31 nasabah menjadi korban dengan kerugian hingga Rp28 M dari produk reksadana yang dilikuidasi. Monday, 08 Nov 2021 Foto Karangan Bunga Minna Padi di DPR, 8 Mei 2020 Dok. Komunitas Investor Minna Padi Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen kembali menyampaikan ketidakjelasan pengembalian dana hasil likuidasi atas 6 produk reksa dana. Para nasabah bahkan sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat RDP dengan Komisi XI DPR dan OJK, tapi pengembalian dana nasabah masih belum perwakilan nasabah MPAM mengatakan, seharusnya, nasabah menerima pembayaran 80% dari sisa hasil likuidasi, tapi mendekati setahun, belum juga ada tanda akan dibayarkan. Padahal, MPAM semestinya sudah mengembalikan dana nasabah 7 hari bursa setelah dibubarkan oleh OJK atau pada awal Desember 2019 lalu."Nasabah sudah sangat membutuhkan pengembalian dana mereka terutama para manula pensiunan dan yang perlu berobat," katanya, dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Senin 14/9/2020. Dikatakan Yanti, dalam pertemuan di DPR pada RDP 25 Agustus 2020 lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen mengatakan, MPAM bertanggung-jawab penuh untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah karena pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan MPAM sehingga dibubarkan dan dilikuidasi oleh kesempatan itu juga ditegaskan bahwa kasus MPAM adalah kasus pelanggaran yang terjadi di tahun 2019 sehingga dijatuhkan sanksi pembubaran & likuidasi oleh OJK dan bukan kasus gagal bayar. OJK juga menyampaikan akan membuat pernyataan dan konferensi pers guna menjelaskan kesalahan dan pelanggaran MPAM serta tanggung jawabnya. Namun, sampai sekarang konferensi pers tersebut belum dilakukan regulator."Nasabah juga kecewa dan geram karena pada kenyataannya sanksi OJK atas pelanggaran MPAM tersebut dijadikan alasan oleh MPAM untuk tidak membayar kepada nasabah," ujar OJK memberikan relaksasi bagi MPAM membayarkan sisa hasil likuidasi dengan skema pembayaran 20% pada 11 Maret 2020. "Tanggal 18 Mei 2020 sampai sekarang belum ada realisasi dan OJK tetap diam-diam saja walaupun sudah dikabarkan oleh nasabah berulang kali baik melalui surat maupun media massa," ini, kata Yanti, manajemen MPAM malah meminta kepada beberapa nasabah untuk mengirim surat kepada OJK dan menyetujui menerima pembayaran dalam bentuk saham dari reksadana yang sudah dilikuidasi itu yang kebanyakan sudah tidak ada mempertanyakan dasar hukum membayar nasabah dengan saham. Sejauh ini, pembayaran reksadana yang ada adalah dengan cash dari hasil Unit dikalikan banyak nasabah bingung dan ikut mengirim surat tersebut ke OJK tanpa sadar akan implikasinya. Menurut Yanti, hal ini terjadi karena OJK sama sekali diam seribu bahasa dan tidak menjalankan fungsi edukasi dan perlindungan Konsumen."Nasabah meminta penjelasan kepada OJK kenapa MP yang bersalah, dan dikenakan sanksi, tapi menjadikan nasabah sebagai korban. Di mana fungsi dan tanggung jawab OJK dalam melindungi Konsumen?" kata Indonesia sudah mencoba untuk menghubungi manajemen MPAM melalui direktur Budi Wihartanto, tapi yang bersangkutan tidak merespons. Dalam kesempatan sebelumnya, Manajemen Minna Padi memang meminta persetujuan regulator untuk menjalankan lelang terbuka sebagai solusi untuk menyelesaikan pembubaran likuidasi atas 6 reksa dana yang dikelola MPAM, yakni, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah, dan Hastinapura Saham."Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Budi, Selasa 23/6/2020Mekanisme lelang ini ditempuh manajemen agar mencapai harga penjualan saham yang terbaik atas sisa saham dalam portofolio reksa dana yang ada. Pasalnya, jika menjual melalui bursa efek, ada kemungkinan tidak ada investor yang berminat membeli baik di pasar reguler maupun itu, Otoritas Jasa Keuangan OJK sebelumnya meminta PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM melaksanakan komitmen menyelesaikan proses likuidasi dana nasabah atas 6 produk reksa dana yang dikelola Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini MPAM masih dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksa dana tersebut. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi dilaksanakan dalam 2 tahap."Pembagian hasil likuidasi tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 reksa dana. OJK meminta MI [manajer investasi] untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa 9/6/2020. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya OJK Perintah Minna Padi Kembalikan Dana Milik Nasabah hps/hps
Korbangagal bayar kembali melaporkan perusahaan investasi PT Minna Padi Aset Manajemen ke polisi Terkini. Trending. Cari.
JAKARTA — Harapan mayoritas nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM memeroleh pengembalian tahap II dari hasil penjualan portofolio efek reksa dana Minna Padi Amanah Saham Syariah pada pekan ini gagal terlaksana. Penyebabnya, masih ada segelintir nasabah yang belum sepakat dengan rencana pengembalian adanya kata sepakat dari beberapa nasabah itu membuat Otoritas Jasa Keuangan OJK meminta Bank Kustodian menunda pengembalian investasi nasabah MPAM. Padahal proses penutupan reksa dana ini sudah tuntas dan rekening efek di KSEI juga sudah pengembalian tahap II itu membuat mayoritas nasabah MPAM marah besar. Maklum, mereka sudah menunggu lama pelunasan tersebut.“OJK harus bersikap bijaksana, harus proporsional, tidak di bawah tekanan segelintir oknum. Seharusnya yang setuju dengan pengembalian itu jalankan saja. Sedangkan yang tidak setuju dan mau ribut-ribut terus ya silakan. Karena kami mayoritas yang sudah setuju dan menunggu lama inginnya ini segera diselesaikan,” tegas Shierly, nasabah asal Surabaya. Seperti diketahui, MPAM telah melakukan pembubaran atau likuidasi reksa dana Minna Padi Amanah Saham Syariah efektif pada 30 September 2020. Proses pengembalian akan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari bursa setelah instruksi yang diterima oleh Bank Kustodian dari pihak MPAM.“Ketika mendengar bahwa reksa dana itu sudah dilikuidasi dan aktanya sudah ditandatangani saya happy sebenarnya, tapi kok sampai sekarang belum masuk ke rekening efek saya,” kata mengatakan, dia memiliki rencana untuk menginvestasikan lagi saham-saham yang menjadi haknya jika sudah dikembalikan. “Bisa juga saya wariskan ke anak-anak saya, kan tidak masalah. Cuma sekarang reksa dananya sudah dilikuidasi, di KSEI sudah tidak tercatat, tapi di rekening efek saya belum masuk, lalu di mana saham-saham saya itu?” tanya senada diungkapkan oleh Susan, nasabah MPAM asal Bandung. Ia meminta OJK, dan juga DPR untuk membantu segera pencairan dana investasinya. “Saya butuh dananya untuk keperluan hidup, jadi tolong untuk tidak ditunda-tunda,” otoritas pasar modal harus proporsional dalam mewadahi semua suara nasabah. “Kasus Minna Padi ini kan bukan gagal bayar seperti yang lain. Ketika dihentikan pada November tahun lalu, kinerja reksa dana ini baik-baik saja," bukan pertama kali MPAM melakukan pengembalian investasi nasabahnya. Sebelumnya, MPAM juga telah melakukan pelunasan sebagian tahap I kepada pemegang unit penyertaan PUP dengan membagikan dana hasil penjualan portofolio efek reksa dana Minna Padi Amanah Saham Syariah secara proporsional pada 11 Maret pembagian hasil likuidasi tahap II yang akan dijalankan saat ini merupakan bentuk pelunasan final terhadap seluruh PUP dari reksa dana PENGEMBALIAN INVESTASIBudi Wihartanto, Direktur MPAM mengakui bahwa saat ini masih ada kendala dalam pengembalian investasi nasabah MPAM. Namun, menurutnya, kendala itu bukan berasal dari MPAM. “Kami sangat kooperatif dan sudah menjalankan seluruh proses pengembalian sesuai ketentuan dan arahan OJK,” kata Budi dalam suratnya kepada menjelaskan, dalam pengembalian investasi nasabah MPAM, ada dua skema yang disepakati. Pertama, nasabah yang memilih skema in-cash atau dalam bentuk dana tunai. Kedua, nasabah yang memilih skema in-kind, yaitu pengembalian dalam bentuk efek dengan skema penyelesaian likuidasi reksa dana MPAM, yang telah diinformasikan kepada PUP pada 4 Maret 2020, pembagian hasil likuidasi tahap II berupa dana tunai akan ditransfer ke rekening bank masing-masing nasabah untuk nasabah yang memilih opsi in-kind, akan diberikan pengembalian dalam bentuk efek saham. Adapun, saham yang akan diberikan ada 8 jenis, yaitu saham emiten dengan kode BRIS, DUCK, IPCM, JMAS, MINA, MTPS, RAJA, ada 10 jenis saham yang menjadi portofolio efek reksa dana Minna Padi Amanah Saham Syariah. Namun, dua saham lainnya yaitu ARMY dan MYRX terkena suspensi atau tidak likuid sehingga kedua saham itu diserap oleh PUP afiliasi.“Kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan surat OJK S-28/ perihal Pembagian Hasil Likuidasi Reksa Dana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen,” jelas Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi meminta OJK untuk segera menyelesaikan berbagai kasus investasi yang terjadi agar investor mendapatkan haknya. Tidak hanya Minna Padi, tapi juga kasus investasi lainnya seperti Reksa Dana Emco, Narada Aset Manajemen, Kresna Asset Manajemen, WanaArtha, dan lainnya.“Kalau satu saja tidak selesai, akan muncul banyak persoalan lain. Belum lagi masih ada kasus Narada dengan nasabah,” kata OJK memang telah melaporkan bahwa Minna Padi memiliki iktikad baik untuk mencari skema penyelesaian, meskipun belum final.“Tapi kabarnya sudah ada kemajuan, ada langkah-langkah negosiasi. Hampir semua fraksi di DPR kemarin sepakat untuk meminta OJK lebih serius menangani persoalan Minna Padi,” selesainya kasus-kasus ini, Fathan berharap kepercayaan investor tetap terjaga dan pasar modal dapat terus berkembang. “OJK jangan sampai kendor. DPR akan mendukung OJK untuk menyelesaikan semuanya.” Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Surya Mahendra Saputra Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam PADI MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk: Rapat Umum Pemegang Saham: 10. AKRA: AKR CORPORINDO Tbk: Dividen Tunai: 11. EAST: EASTPARC HOTEL Tbk: Dividen Tunai: 12. XCID: DIRE CIPTADANA PROPERTI RITEL INDONESIA: Dividen Tunai: 13. SMMA01ACN2: OBLIGASI BERKELANJUTAN I SINAR MAS MULTIARTHA TAHA: Pembayaran Bunga: 14. SMMA01BCN2: OBLIGASI
JAKARTA - Sejumlah nasabah Minna Padi Aset Manajemen kembali menyuarakan untuk dibukanya ruang mediasi guna menyelesaikan masalah likuidasi sejumlah produk reksa yang masih nasabah meminta ada iktikad baik dari pihak manajer investasi dan tindakan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan OJK sebagai wasit pasar karena dari nilai investasi sebesar Rp4,8 triliun di 6 produk reksa dana yang dijual Minna Padi belum semuanya kembali kepada nasabah. “Sejauh ini baru 20 persen yang dibayar pada Maret 2020,” ujar Jackson, salah satu nasabah Minna Padi, dalam konferensi pers, Jumat 11/6/2021. Keenam reksa dana tersebut adalah Amanah Saham Syariah, Hastinaputra Saham, Pringgodani Saham, Pasopati Saham, Properti Plus Saham dan Keraton II. Pihak MI pada 28 April lalu menyurati para pemegang unit penyertaan untuk reksa dana Minna Padi Pringgondani Saham yang isinya menyebut proses likuidasi hampir memasuki tahap final. Dalam surat itu juga dicantumlah sejumlah saham yang akan dibagikan kepada pemegang unit penyertaan yang memilih opsi 'in kind'.Baca JugaLagi, Nasabah Minna Padi AM Layangkan Surat untuk OJKNasabah Minna Padi Minta Kepastian Pengembalian Investasi Tahap IISaham-saham itu adalah AISA, ANDI, ARMY, BBHI, BKDP, BRIS, BTEK, BUVA, CITY, CNKO, CPRO, ELTY, HADE, HOME, IDPR, IIKP, IPCM, JMAS, KPAL, KRAS, LCGP, MABA, MARI, MDLN, MINA, MOLI, MTPS, NASA, NUSA, NZIA, PADI, PBRX, PRIM, RAJA, RBMS, RIMO, SRSN, TARA, dan bagi pemegang unit penyertaan yang memilih opsi pengembalian dan tunai akan dibuatkan surat konfirmasi tertulis. "Bagi PUP [pemegang unit penyertaan] yang memilih opsi in cash, kami informasikan bahwa nanti akan dibutuhkan surat konfirmasi tertulis sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kelengkapan administrasi agar pembagian hasil likuidasi RD Pringgondani dapat didistribusikan ke Rekening Bank masing-masing PUP," tulis Direktur MPAM Budi Wihartanto, dikutip dari web sudah dijanjikan penyelesaian, nasabah mempertanyakan soal klausula yang ditawarkan yakni tambahan pengembalian belasan persen. Dengan begitu, total yang akan diterima nasabah hanya berkisar 30 persen dari nilai aktiva bersih reksa dana saat pembubaran.“Ini bukan sekadar kasus gagal bayar, tetapi kasus pelanggaran [UU dan peraturan OJK]. Sudah jelas di surat OJK,” imbuh itu, dia dan sejumlah nasabah lain menuntut MPAM bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya berdasarkan UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan POJK Nomor 1/ tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa jika merujuk pada ketentuan POJK Nomor 10/ tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi, dewan komisaris ikut wajib bertanggung jawab secara pribadi karena lalai menjalankan direksi juga harus bertanggung jawab atas kerugian manajer investasi apabila lalai menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10/ Jackson minta manajer investasi melakukan pembayaran unit penyertaan dimulai dengan menggunakan nilai aktiva bersih NAB pembubaran pada tanggal 25 November 2019 sebagai dasar penghitungan sesuai dengan POJK No. 23/ tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Indikasi awal pelanggaran dalam pemasaran produk reksa dana diungkapkan OJK dalam surat bernomor S-1240/ tertanggal 9 Oktober ada indikasi penawaran Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham dengan menjanjikan imbalan pasti atau fixed return sebesar 11% dalam tempo 6-12 bulan. Hal serupa juga terjadi pada produk RD Pringgodani itu, dalam surat S-1442/ tertanggal 21 November 2019, OJK memerintahkan pembubaran 6 produk reksa dana MPAM yang digunakan dalam pemasaran dengan jangka waktu dan return juga memberhentikan Djayadi dari posisi Direktur Utama MPAM. “Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi MPAM wajib mengikuti Penilaian Kembali Uji Kelayakan dan Kepatutan,” tulisnya dalam surat yang diteken oleh Kepala Departemen PEngawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arman Nefi menilai dalam kasus seperti ini dibutuhkan iktikad baik dari para pihak berdasarkan tindakan, bukan hanya sekedar niat dan omongan.“Setelah kejadian seperti ini, ada tidak musyawarah mufakat? Sepertinya tidak dilakukan,” katanya dalam talk show “Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar?”Menurutnya, jalur pidana bisa ditempuh tetapi harus jadi opsi paling akhir. Sebelum ke ranah pidana, meskipun kasusnya sudah memenuhi syarat, sebaiknya para pihak melakukan tidak tercapai kesepakatan, bisa menempuh jalur arbitrase sebagaimana tertuang dalam kontrak investasi yang tertulis di prospektus reksa sisi lain, lanjutnya, OJK sebenarnya bisa bertindak lebih tegas menjalankan kewenangan besar yang selama ini dimiliki. Hasan Zein Mahmud, Direktur Utama Bursa Efek Jakarta BEJ periode 1991-1996, mengingatkan bahwa sebaiknya nasabah tetap mencari solusi dalam koridor hukum atau secara investor atau calon investor, perlu tahu seluk-beluk produk apa yang akan dibeli sebelum mulai investasi. Ini karena setiap investasi selalu mengandung MPAM, Hasan berpesan agar berani bertanggung jawab. “Tampillah kalau Anda punya kehormatan,” OJK, Hasan mengingatkan soal kewenangan besar yang dimiliki agar digunakan untuk melindungi investor. Maklum saja, jumlah investor pasar modal yang saat ini mencapai 5 juta mayoritas adalah investor kecil atau ritel individu.“Undang-undangnya sudah cukup bagus kok, tetapi tidak ada artinya kewenangan besar jika tidak ada exercise,” katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Aprianto Cahyo Nugroho Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
GVVR. 239 453 495 432 473 114 452 431 354

minna padi gagal bayar