Suratketerangan bahwa tanah tersebut tidak berada di dalam sengketa dari kelurahan/. Membuat surat keterangan jual beli memang menjadi keharusan jika kita akan melakukan transaksi. 5 tahun 1960 hanya bentuk sertifikat hak atas tanahlah yang merupakan bukti kepemilikan yang kuat dan sah.

Suratketerangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Hal ini, Secara eksplisit tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP 24/1997. Namun demikian, SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah. Pengertianhak pakai secara lengkap dijelaskan dalam Pasal 41 Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Disebutkan dalam beleid tersebut, bahwa hak pakai adalah: "Hak menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan
Tanahtersebut telah beralih ke CI sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan PP. 24 tahun 1997. Namun sejak kurun 5 tahun terbitnya tidak ada pihak manapun yang menuntut bahwa tanah tersebut telah timbul sertifikat Hak Milik. Timbul masalah setelah lewat dari 5 tahun bahwa tanah
SumbawaBarat, menerangkan bahwa berdasarkan Surat Pernyataan yang dubuat pada tanggal 14 Nopember 2012. (terlampir) oleh : Nama : UMUR : Pekerjaan : Alamat : Dusun Ronges Desa Rarak Ronges RT. 09 Kec. Brang Rea. Bahwa setelah dicocokkan dengan buku Register Desa Rarak Ronges, maka tanah dengan SPPT PBB No
\n \n contoh surat keterangan tanah tidak dalam sengketa dari desa
FotocopySurat Keterangan Tua-Tua Kampung 5. Fotocopy Pernyataan Pemilik 6. Fotocopy Lunas PBB. Saya menyatakan pula bahwa bahan-bahan dan keterangan yang disampaikan tersebut di atas adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tanah dimaksud tidak dalam sengketa dengan pihak lain dan saya bersedia mentaati dan memenuhi persyaratan yang eI4y. 184 67 424 256 401 83 386 24 144

contoh surat keterangan tanah tidak dalam sengketa dari desa